PT TLB Hingga Pelindo II, Pemprov Bengkulu Surati 13 Perusahaan Penerima Proper Merah Kementerian LHK
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, menyurati sebanyak 13 perusahaan penerima proper merah, hasil penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.--(Sumber Foto: IPC/BETVNEWS)
Ada lima peringkat dalam penilaian ini. Dari yang paling tinggi yakni:
1. Emas
2. Hijau
3. Biru
4. Merah
5. Hitam
BACA JUGA:Lama Tak Terdengar, Ini Kabar Terbaru Kasus Pembuangan Batubara oleh PT. Injatama
Disampaikan Plt Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, surat tersebut disampaikan sejak awal tahun ini.
BACA JUGA:Masya Allah, Direktur Injatama Resmi Mualaf
Pemerintah kabupaten dan kota diminta ikut mengawasi pengelolaan limbah pada perusahaan. Yang selama ini tidak konsisten dalam mengelola limbah.
BACA JUGA:Reses Iswandi, Warga Pertanyakan Hibah Lahan Pelindo
Sanksi tentu saja ada. Khususnya bagi perusahaan yang dalam 3 kali berturut-turut menerima penilaian proper merah.
“Untuk sanksi hanya bisa diberikan Kementerian LHK,
Pemprov hanya bisa memberikan lapoan perusahaan kepada kementerian, yang telah menerima proper merah. Akan diselidiki oleh Gakkum Kementerian,” tambahnya.
BACA JUGA:Pelindo Pasang Plang Lahan Objek Vital Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: