Syarat, Cara, hingga Biaya Pembuatan Paspor Umroh
Syarat, cara, hingga biaya pembuatan paspor umroh.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
BETVNEWS - Indonesia merupakan salah satu negara yang mengirimkan ribuan jemaah umrah per tahunnya.
Calon jemaah umrah wajib memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah paspor.
BACA JUGA:Penting! 9 Tips Aman Belanja Online agar Tidak Mudah Ditipu
Permohonan pengajuan paspor umrah dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat dengan domisili Anda.
Persyaratan paspor untuk umrah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal 4 dan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20.
BACA JUGA:Daftar Produk Online yang Ramai Dicari oleh Konsumen, Cek di Sini!
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan paspor umrah antara lain:
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sukseskan Gerakan Nasional 1.000 Pohon Serentak Bersama Ibu Negara
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, atau ijazah
- Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota.
- Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.
BACA JUGA:Sehat dan Lezat, Berikut Resep Terong Bakar Penyet Pete
Masa berlaku paspor umrah dan biayanya
Dilansir dari berbagai sumber, paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 17 tahun dan yang sudah menikah, berlaku selama 10 tahun.
Biaya untuk membuat paspor umrah besarnya sama dengan pembuatan paspor biasa, dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:3 Tips Aman Berkendara Motor di Jalan Licin
- Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman yaitu sebesar Rp 350.000
- Biaya pembuatan paspor elektronik 48 halaman atau e-paspor adalah Rp 650.000
BACA JUGA:Sebulan Bergabung, Ronaldo Belum Sumbang Gol untuk Al Nassr
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: