Tidak Perlu Repot Keluar Rumah, Simak 5 Cara Bayar PBB Secara Online
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: pajakku.com)
BACA JUGA:5 Kebiasaan Makan yang Tepat untuk Jaga Kesehatan Jantung
Beberapa daerah belum menyediakan layanan online.
Untuk menguji apakah daerah Anda sudah memiliki website untuk membayar PBB atau belum, silahkan cari dengan kata kunci "cek ruang PBB [nama daerah]". Jika Anda tidak dapat menemukannya, kemungkinan itu belum tersedia.
BACA JUGA:KMP Pulo Tello Masuk Waktu Docking, Stop Penyebrangan Sebulan
Berikut beberapa website resmi yang dapat diakses saat ini:
- DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
- Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
- Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
- Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
- Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/
BACA JUGA:Daftar 13 Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Thailand Masters 2023
2.Tokopedia
Selain melalui website resminya, Anda juga bisa melakukan pembayaran PBB melalui e-commerce salah satunya Tokopedia.
BACA JUGA:Layak Dicoba, Ini 5 Ide Bisnis Digital yang Populer dengan Modal Terjangkau
- Kunjungi halaman Tokopedia > PBB Online.
- Masukkan nomor objek Pajak Bumi Bangunan.
- Detail akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang dimasukkan sudah benar.
- Klik opsi Bayar.
- Pilih metode pembayaran pilihan Anda.
- Sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Anda dan mengirimkan notifikasi jika pembayaran berhasil.
BACA JUGA:Simak! Berikut Tata Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023
3. Traveloka
E-commerce lain yang bisa digunakan untuk membayar PBB adalah Traveloka.
BACA JUGA:Penyebab hingga Cara Mengatasi Kulit Kering, Cek di Sini!
- Buka aplikasi Traveloka, jika belum silahkan download terlebih dahulu.
- Kemudian klik ikon "PBB".
- Selanjutnya, tentukan luas bangunan Anda berdiri
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Pilih tahun pembayaran dan jumlahnya akan muncul.
BACA JUGA:Kandang Ternak Warga Pekan Sabtu Dibobol, Pelaku Diduga Gunakan Ilmu Gendam
4. Shopee
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: