Kasus Pelecehan Oknum Ketua Yayasan Ponpes, Segera Naik Sidang
Kejari Kepahiang menerima berkas perkara kasus pelecehan seksual oknum Ketua Yayasan Ponpes.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)
Dari penyidikan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, perbuatan tersangka S-A polisi disangkakan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:7 Jenis Sayur yang Tidak Boleh Dipanaskan Ulang, Cek di Sini!
Ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milyar. Bukan hanya itu saja, tersangka dapat dijatuhi sanksi pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana awal karena berprofesi sebagai pendidik (ketua yayasan ponpes) namun melakukan tindakan kejahatan kepada lebih dari satu orang korban.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: