KPU

Kasus Pelecehan Oknum Ketua Yayasan Ponpes, Segera Naik Sidang

Kasus Pelecehan Oknum Ketua Yayasan Ponpes, Segera Naik Sidang

Kejari Kepahiang menerima berkas perkara kasus pelecehan seksual oknum Ketua Yayasan Ponpes.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

Dari penyidikan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, perbuatan tersangka S-A polisi disangkakan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

BACA JUGA:7 Jenis Sayur yang Tidak Boleh Dipanaskan Ulang, Cek di Sini!

Ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milyar. Bukan hanya itu saja, tersangka dapat dijatuhi sanksi pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana awal karena berprofesi sebagai pendidik (ketua yayasan ponpes) namun melakukan tindakan kejahatan kepada lebih dari satu orang korban.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: