Simpan Ganja di Saku Celana, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Simpan Ganja di Saku Celana, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

P-J ditangkap lantaran menyimpan narkotika jenis ganja.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, berhasil meringkus P-J warga Jalan RE Martadinata Kota Bengkulu, lantaran menyimpan 5,25 gram narkotika golongan satu jenis ganja, pada Rabu 1 Februari 2023.

BACA JUGA:Kasus Pelecehan Oknum Ketua Yayasan Ponpes, Segera Naik Sidang

Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat.

BACA JUGA:Begal Rampas Motor, Todong Korban Pakai Senpi

Berbekal informasi masyarakat, anggota kepolisian langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus P-J beserta barang bukti ganja yang di simpan di dalam saku celana.

BACA JUGA:Masih Pakai Knalpot Brong, Belasan Kendaraan Diamankan Polisi

“Anggota mendapatkan informasi langsung melakukan observasi dan mendapati P-J beserta dengan barang bukti beserta satu paket ganja kering seberat 5,25 gram,” ungkapnya ke BETVNEWS (Minggu 5 Februari 2023).

BACA JUGA:Supir Truk Tabrak Lari, Diminta Segera Menyerahkan Diri

Ditambahkannya, berdasarkan pemeriksaan sementara, P-J mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari G-D warga Kota Bengkuku.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Penembakan Rahiman Dani Disinyalir 2 Orang, Pakai Sepeda Motor

“Kami masih memburu G-Dyang diduga merupakan otak atau pelaku penyuplai ganja kepada tersangka,” tambahnya.

BACA JUGA:Kapolda: Pelaku Penembakan Rahiman Dani, Diduga Sudah Profesional Pegang Senjata Api

Atas perbuatannya P-J dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: