Curi Uang Perusahaan, Office Boy Diringkus Polisi

Curi Uang Perusahaan, Office Boy Diringkus Polisi

Pelaku menggunakan celana pendek, saat mengikuti Press Release di Mapolsek Kampung Melayu, Selasa 7 Februari 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Unit Opsnal Macan Kampoeng Polsek Kampung Melayu, Senin 6 Februari 2023 kemarin berhasil meringkus G-P warga Kota Bengkulu, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang perusahaan Rp47 juta. 

Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat mengatakan, pelaku diringkus di rumahnya di kawasan Bumi Ayu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Konsumsi 7 Jenis Makanan Ini Bisa Memperbaiki Suasana Hati Menjadi Lebih Baik

Tersangka merupakan Office Boy (OB) di perusahaan distributor yang ada di Kota Bengkulu. Yang bersangkutan kemudian dilaporkan ke Polisi, atas dugaan melakukan pencurian uang milik perusahaan, atau uang setoran para sopir Box. 

Modus yang dilakukan pelaku, yakni mematikan kamera pengintai (CCTV) yang berada di kantor, kemudian masuk ke dalam mobil langsung mengambil uang yang disimpan di dalam laci mobil. 

BACA JUGA:5 Cara Meredakan Sakit Gigi Secara Alami

"Tersangka sudah diamankan di kediamannya Bumi Ayu Kota Bengkulu, yang bersangkutan dilaporkan atas tindakan melakukan pencurian uang setoran sopir yang ada di mobil box," ungkap AKP Rahmat, Selasa 7 Februari 2023.

BACA JUGA:Orang Tua Perlu Tahu, Simak 4 Cara Lindungi Kesehatan Anak Saat Cuaca Ekstrem

Terpisah, berdasarkan pengakuan G-P bahwa dirinya melakukan tindakan pencurian tersebut, karena dalam keadaan terdesak, untuk membayar hutang saat mengobati orang tuanya yang sakit.

Sementara itu, uang senilai Rp47 juta tersebut, baru digunakan oleh pelaku sebesar Rp6 juta.

BACA JUGA:3 Cara Menambah Dana Tabungan Darurat, Agar Selalu Siap Hadapi Kebutuhan Mendadak

"Uangnya digunakan untuk bayar hutang berobat orang tua saya, dan uang baru saya pakai Rp6 juta pak," sampai G-P kepada awak media.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Kampung Melayu, dan dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: