Melanggar Penyaluran BBM Subsidi, 6 SPBU Disanksi Pertamina
6 SPBU di Provinsi Bengkulu disanksi Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - 6 SPBU di Provinsi Bengkulu disanksi Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.
BACA JUGA:3 Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, sanksi yang diberikan kepada 6 SPBU didominasi pelanggaran pelayanan .
BACA JUGA:Ruko Manisan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
"Sanksi yang kita berikan ke SPBU itu bergantung kepada kesalahannya. Misalnya mereka melanggar penyaluran BBM subsidi, seperti menyalurkan pada pengunjal,” ungkap Nikho (Selasa 7 Februari 2023).
BACA JUGA:Angkut Muatan 10 Ton, Truk Batu Bara dari Bengkulu Utara Terguling
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan itu bergantung dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA:Doa Bersama, Peringati Harlah 1 Abad NU
"Sanksi yang diberikan sesuai beratnya pelanggaran. Jadi bisa 3 hari dan maksimal 3 bulan," tambahnya.
BACA JUGA:One Day Kominfo, Wadah Jalin Sinergitas Pemerintah dan Insan Pers
Adapun SPBU yang melakukan pelanggaran adalah
1. SPBU di Kota Bintuhan, Kabupaten Kaur karena melayani pengunjal.
2. SPBU di Bandar Ratu Kabupaten Mukomuko yang tidak melakukan pencatatan nomor polisi kendaraan, serta memberikan pelayanan ke pengunjal.
BACA JUGA:ASN Disparpora Dipolisikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: