KPU

Undang Tenaga Ahli, 4 Raperda Siap Dibahas

Undang Tenaga Ahli, 4 Raperda Siap Dibahas

Rapat persiapan pembahasan 4 Raperda yang akan segera dilakukan pembahasan dalam masa sidang pertama DPRD Kepahiang, Rabu 8 Februari 2023.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat bersama tenaga ahli DPRD Tri Andika, S.H., M.H. dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Kepahiang Irwan Sayuti, S.H., M.H., dalam rangka memastikan kesiapan penyampaian Nota Pengantar 4 Raperda.

Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang, dan akan segera dibahas dalam masa sidang pertama.

BACA JUGA:Makan Malam Nikmat dengan Sayur Lodeh Telur Puyuh, Simak Resepnya di Sini

Menurut Eko Guntoro, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang, 4 Raperda yang dimaksud adalah 1 Raperda usulan Eksekutif yaitu Raperda Penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu, dan 3 Raperda inisiatif DPRD yang terdiri dari Raperda Penyelenggaran Perlindungan Disabilitas, Raperda Penanggulangan Penyakit Rabies serta Raperda Pemberdayaan UMKM. 

BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Lakukan Penipuan, Kerugian Korban Puluhan Juta

Dikatakannya, bahwa ketiga Raperda tersebut telah siap untuk mulai dibahas pada 13 Februari mendatang.

Terkait Raperda Pajak Retribusi Daerah yang belum diusulkan untuk dibahas pada masa sidang kesatu 2023, Eko Guntoro mengatakan saat ini masih terkendala Peraturan Pemerintah yang belum turun.

BACA JUGA:Pedagang Ngeluh Harga Semua Jenis Beras Terus Naik

“Terkait Peraturan Pemerintah yang belum turun sehingga pembahasan Raperda Pajak Retribusi Daerah harus ditunda, mudah-mudahan setelah nanti dengan adanya Peraturan Pemerintah maka dapat segera kita usulkan pada masa sidang kedua,” sampai Eko Guntoro, Rabu 8 Februari 2023.

BACA JUGA:3 Langkah Dasar Skincare Routine untuk Pemula

Sementara itu, tenaga ahli DPRD Kepahiang Tri Andika mengingatkan, bahwasanya Raperda Pajak Retribusi Daerah harus diselesaikan pada 5 Januari 2024, supaya Kabupaten Kepahiang tetap dapat melakukan pungutan pajak dan retribusi, hal tersebut dimaksudkan agar tidak mengganggu stabilitas pendapatan asli daerah.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: