Perkara Elektison Somi, PN Bengkulu Surati MA

Perkara Elektison Somi, PN Bengkulu Surati MA

BETVNEWS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu hingga saat ini belum menerima hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang diajukan dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Elektison Somi, terdakwa kasus perzinahan dengan Hj. Maghdaliansi, anggota DPRD Kota Bengkulu. Belum turunnya kasasi dari MA ini sempat dipertanyakan pihak PN Bengkulu pada tanggal 7 Mei lalu dengan menghubungi pihak MA via telpon, dan diperoleh informasi jika berkas tersebut masih di tangan majelis. Tak hanya itu, PN Bengkulu pun berencana mempertanyakan secara tertulis ke MA dengan berkirim surat. “Saat ini kita belum menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas terdakwa Elektison Somi. Mengingat terdakwa lainnya sudah dieksekusi, maka atas perintah ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, kita akan ambil langkah kongkrit untuk menyurati Mahkamah Agung.” terang Joko Sutrisno, Panitera PN Bengkulu. Sebelumnya terdakwa atas nama Hj. Maghdaliansi telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dengan dijatuhkan pidana oleh majelis Mahkamah Agung berupa 10 bulan penjara. (Aris Black)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: