Pemilu 2024, Jumlah Kursi DPRD Kaur Bertambah

Pemilu 2024, Jumlah Kursi DPRD Kaur Bertambah

KPU RI menetapkan dapil dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Kaur, dalam PKPU No.6 tahun 2023, Pemilu 2024.--(Sumber Foto: Tangkapan layar/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam Pemilu 2024, pada 6 Februari 2023.

BACA JUGA:3 Tips Mudah Menentukan Model Potongan Rambut bagi Wanita

 

Berdasarkan penetapan tersebut, terdapat perubahan jumlah kursi DPRD Kabupaten Kaur dapil 3 menjadi 10 kursi. Sedangkan Pemilu 2019 lalu sebanyak 9 kursi.

 

BACA JUGA:Diprotes Soal Seleksi Pengawas Kelurahan atau Desa, Ini Tanggapan Bawaslu

 

Komisioner KPU Kaur Irpanadi mengatakan, penambahan kursi DPRD Kabupaten Kaur, berdasarkan usulan yang disampaikan KPU Kabupaten Kaur ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Bengkulu.

 

BACA JUGA:6 Manfaat Labu Siam untuk Kesehatan, Ternyata Bisa Atasi Anemia!

 

"Hasil pengumuman KPU RI alokasi kursi anggota dewan kaur resmi berubah untuk dapil 3 yang sebelumnya berjumlah 9 orang pada pemilihan 2024 menjadi 10 orang,” ujarnya.

 

BACA JUGA:Polisi Ringkus Seorang Remaja

 

Sebelumnya perubahan kursi tersebut telah disosialisasikan KPU Kabupaten Kaur bahkan disampaikan langsung dengan dewan Kaur dan dilakukan uji publik.

 

BACA JUGA:Selain Badan Pendek, Simak 4 Gejala Stunting pada Anak Beserta Pencegahannya

 

Dan setelah adanya perubahan kursi pun, KPU Kabupaten Kaur akan tetap melakukan sosialisasi.

 

BACA JUGA:Waspada! Ini 5 Jenis Kanker yang Rentan Menyerang Wanita

 

“Perubahan kursi anggota dewan Kabupaten Kaur sebelumnya telah dilakukan uji publik, disosialisasikan dan dilakukan koordinasi dengan anggota dewan Kaur,” tutupnya.

 

BACA JUGA:Penyelidikan Kasus OTT Oknum Guru Pungut PIP, Resmi Dihentikan

 

Dengan demikian, total 25 kursi dalam Pemilu legislatif 2024 DPRD Kabupaten Kaur, dengan rincian sebagai berikut:

  • Dapil Kaur 1 (Kaur Tengah, Kaur Selatan, Semidang Gumay, Luas, Muara Sahung, dan Tetap) = 9 kursi.
  • Dapil Kaur 2 (Maje dan Nasal) = 6 kursi.
  • Dapil 3 (Kinal, Tanjung Kemuning, Kaur Utara, Kelam Tengah, Lungkang Kule, Padang Guci Hilir dan Padang Guci Hulu) = 10 kursi.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: