Agustus, Bloking Area TWA Danau Tes
BETVNEWS - Status Danau Tes yang berada di Kecamatan Lebong Selatan akhirnya resmi berubah dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor : SK.3558/MKLHK-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018 tertanggal 28 Mei 2018. Dalam surat tersebut KLHK menyetujui perubahan atas keputusan menteri kehutanan nomor SK.5350/MENHUT-VII/KUH/2014 tertanggal 11 Agustus 2014 tentang penetapan kawasan hutan CA Danau Tes seluas 2.724,46 Hektar (Ha). Dan menetapkan kawasan hutan TWA Danau Tes. Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Lebong, Partono, SE menjelaskan dengan status TWA ini artinya 10 persen dari luas Danau Tes yaitu 272 Ha bisa dikelola. Dalam hal ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BKSDA Bengkulu dan BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Lampung untuk melakukan rekontruksi dan bloking area mana saja untuk dikelola. "Penetapan itu (10 persen yang bisa dikelola, red) yang mentukan adalah BPKH Lampung dan BKSDA Bengkulu. Namun tetap melibatkan Pemkab Lebong, " jelas Partono. Lebih jauh diungkapkannya, proses rekontruksi dan bloking area ini rencananya akan dilaksanakan mulai Agustus hingga Desember 2018. Sehingga ditahun mendatang agenda program Wonderful Bengkulu 2020 di Danau Tes bisa dilaksanakan. "Jadi area yang bisa dikelola lebih dari satu titik. Tapi tetap jumlah luasannya 10 persen dari luas danau tes yang bisa dikelola atau sekitar 272 hektar. Kami targetkan rekontruksi dan bloking area tahun ini selesai, " pungkas Partono.(D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: