Pengembangan Kasus Tanam Ganja, Polisi Amankan Seorang Pemuda

Pengembangan Kasus Tanam Ganja, Polisi Amankan Seorang Pemuda

Hasil pengembangan, Polisi kembali amankan seorang pemuda D-K (22).--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan menyimpan 2 paket narkotika golongan satu jenis ganja, D-K (22) warga Jalan Timur indah Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu, berhasil diringkus Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Senin 6 Februari 2023 kemarin,.

 

BACA JUGA:Pertama di Bengkulu, Kapolresta Gagas ‘Ngopi Mas’, Minum Kopi Bareng Media Massa

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi mengatakan penangkapan D-K merupakan hasil pengembangan dari tersangka W-D yang berhasil diringkus pekan lalu, dengan barang bukti 2 batang tanaman ganja.

 

BACA JUGA:Box Truk Ekspedisi Lepas Usai Senggol Bus Damri

 

Berbekal infomasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan D-K dikawasan Jalan Panti Timur Indah. 

BACA JUGA:5 Tanda Pasangan Mengalami Rasa Empty Love

 

"Penangkapan D-K berawal dari hasil pengembangan tersangka W-D yang sudah telebih dahulu kami amankan pada minggu lalu lantaran memiliki 2 batang tanaman ganja, berbekal infomasi tersebut anggota saya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati D-K dikawasan jalan panti timur indah,” ujarnya.

 

BACA JUGA:Pemeliharaan Jaringan, Petugas PLN Tewas Tersengat Listrik

 

Tak henti sampai disitu, usai berhasil membekuk tersangka, anggota melakukan penggeledahan dan mendapati 2 paket ganja kering yang di bungkus D-K di dalam kertas berwarna putih. 

BACA JUGA:Resep Tofu Saus Asam Manis, Lezat dan Mudah Dibuat

 

"Setelah anggota saya berhasil meringkus D-K, kami mendapati 2 paket ganja kering yang di simpan tersangka di dalam kertas berwarna putih," tutupnya.

 

BACA JUGA:Walikota Serahkan Bantuan Rp100 Juta Untuk Korban Gempa Turki dan Suriah

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini D-K telah mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu.

 

BACA JUGA:Perkenalkan Adat Budaya Serawai, Wisnu Ciptakan Lagu ’Anak Depati’


Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: