Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Kriteria Rawat Inap Sebagai Berikut

Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Kriteria Rawat Inap Sebagai Berikut

Pelayanan BPJS Kesehatan di Bengkulu.--(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus Kelas 1, 2 dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan, digantikan rawat inap standar Jaminan Kesehatan Nasioal (KRIS JKN). 

BACA JUGA:3 Resep Menu Olahan Tahu, Masakan Sederhana dan Nikmat

Di Bengkulu, Kabag SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan cabang Bengkulu, Marta Kusuma mengatakan, penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, belum sepenuhnya diberlakukan tahun ini. Karena dalam tahap pembahasan di pusat.

BACA JUGA:Usut Korupsi Dana CSR, Saksi Ahli Perbankan Sebut Hal Ini

Untuk penyesuaian besar iuran KRIS JKN pun dalam tahap pembahasan perhitungan oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Klinik Yudirman Medika Gelar Pengobatan Gratis di Air Kuro

Selama belum ada perubahan revisi pada Perpres 82/2018 tentang jaminan kesehatan, iuran masih sesuai dengan Perpres 64/2020.

BACA JUGA:Indonesia Sejahtera, Perindo Fogging Wilayah Rawan DBD di Bengkulu Utara

"Kita tentu mengikuti dan mendukung wacana regulasi itu. Namun sampai saat ini pelayanan masih berjalan seperti biasa tanpa ada pembatasan, dan untuk iuran masih mengikuti perpes tahun 2020,” ujarnya (Selasa 14 Februari 2023).

BACA JUGA:Intip Varian Resep Wedang Jahe, Cocok untuk Diminum Saat Hujan

Iuran yang berlaku saat ini yaitu kelas I Rp150 ribu per bulan. Untuk kelas 2 per bulan sebesar Rp100 ribu perbulan dan kelas 3 sebesar 35 ribu per bulan.

BACA JUGA:Mengenal Minuman Jenis Mojito Tanpa Kandungan Alkohol, Punya Varian Rasa Berbeda

Penghapusan kelas rawat inap ini kepada peserta BPJS Kesehatan, memberikan manfaat kesetaraan.

Peserta akan menikmati standar layanan yang setara dan semakin baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: