Barang Bukti 59 Perkara Dimusnahkan Kejari Bengkulu
BETVNEWS - Kejaksaan negeri Bengkulu kamis (7/9) pagi musnahkan barang bukti narkotika dan zat adiktif jenis ganja, sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan ini sesuai amanat undang-undang dimana seluruh barang bukti kasus yang telah selesai atau inkrah di pengadilan harus dimusnahkan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 1,4 kg ganja, 161,7 gram sabu dan 95 butir pil ektasi. “Pemusnahan dilakukan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti bila disimpan terlalu lama” ujar kasi pidum kejari Bengkulu Rozano Yudistira. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 59 perkara tindak pidana umum yang telah selesai dari periode Januari hingga Agustus 2017. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara di bakar dan disaksikan oleh pihak kejakaaan negeri Bengkulu, tokoh masyarakat, pihak kepolisan, hingga pihak pengadilan negeri Bengkulu. (Aris) Selengkapnya di : Program BEKASUS Pukul 18:30 WIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: