Komplotan Pencuri Motor Sport Diringkus

Komplotan Pencuri Motor Sport Diringkus

Unit Opsnal Polsek Selebar dan Tim Satgas Merah Putih Polresta Bengkulu, Senin 13 Februari 2023 berhasil mengamankan J-L, Z-H dan Y-D warga Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Unit Opsnal Polsek Selebar dan Tim Satgas Merah Putih Polresta Bengkulu, Senin 13 Februari 2023 berhasil mengamankan J-L, Z-H dan Y-D warga Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Mengenal Hukuman Mati, Pidana yang Divonis ke Ferdy Sambo

 

3 pelaku diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban Mahdi, warga Perum Raflesia Kelurahan Betungan Kota Bengkulu pada Oktober 2022 lalu. 

BACA JUGA:Aksi Pemusik Jalanan, Bawa Angklung Keliling Indonesia

 

Melalui pesan whatsapp, Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri mengatakan, penangkapan 3 pelaku berdasarkan laporan korban yang kehilangan 1 unit sepeda motor sport dengan nomor polisi BD 5730 PQ.

 

BACA JUGA:Ada Pelaku Begal, Berikut Tangkapan Polda Bengkulu Selama Ops Musang Nala 2023

 

Berbekal infomasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk salah satu pelaku. 

BACA JUGA:6 Manfaat Daun Talas yang Baik dalam Kesehatan, Cek di Sini!

 

Setelah nendapatkan petunjuk unit opsnal dan tim satgas merah putih langsung meringkus 3 pelaku di rumahnya. 


BACA JUGA:Polisi Ungkap Transaksi Ganja Pakai Travel

 

"Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan korban pada Oktober 2022 lalu, melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” ungkapnya.

 

BACA JUGA:Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Kriteria Rawat Inap Sebagai Berikut

 

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini 3 pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Selebar, dan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: