Ferdy Sambo Disebut Bisa Lolos dari Hukuman Mati Berkat KUHP Baru, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Ferdy Sambo Disebut Bisa Lolos dari Hukuman Mati Berkat KUHP Baru, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Ferdy Sambo, yang divonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

BETVNEWS - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Kampanye ‘Cari Aman’, di SMAN 1 Bengkulu Tengah

Selain itu, Sambo juga dinyatakan bersalah karena tanpa hak telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi dengan selayaknya.

Namun baru-baru ini berkembang isu tentang kemungkinan batalnya eksekusi mati Ferdy Sambo, dengan merujuk KUHP baru Pasal 100 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:Paud Sredtta Kunjungi Graha Pena BETV

Dalam Pasal 100 Ayat (1) KUHP baru disebutkan bahwa pidana mati dengan percobaan selama 10 tahun dengan memperhitungkan kesalahan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri.

Dengan begitu, masa percobaan 10 tahun bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup melalui keputusan presiden.

BACA JUGA:HPN 2023, Astra Motor Bengkulu Berikan Service dan Ganti Oli Gratis

Kemudian jika terdakwa tidak menunjukkan sikap terpuji maka Jaksa Agung dapat melaksanakan putusan hukuman mati tersebut.

Kendati demikian, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai KUHP yang baru tidak bisa digunakan untuk kasus ini. Menurutnya, hal itu lantaran peristiwa itu terjadi sebelum adanya KUHP yang baru.

BACA JUGA:Berbagai Jenis Pekerjaan, Ini 6 Skill Penting untuk Dipelajari

Jika KUHP yang baru digunakan, maka akan bertentangan dengan asas legalitas dan menimbulkan masalah hukum.

Bukan hanya Sambo, terpidana mati lainnya juga akan memperebutkan keputusan presiden untuk mendapatkan hukuman penjara seumur hidup dengan mengacu pada KUHP yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: