Richad Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara!
Richard Eliezer.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
BETVNEWS - Terdakwa Richard Eliezer dijatuhi vonis pidana penjara 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Majelsi Hakim menyatakan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Maag Akut, Secara Alami dan Obat-obatan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Hal yang meringankan yakni Richard Eliezer bersikap sopan selama persidangan, sudah dimaafkan oleh keluarga korban, serta masih berusia muda.
BACA JUGA:Sering Disepelekan, Kenali Gejala Maag Akut Berikut Ini!
Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatan Eliezer tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sebelum vonis Richard Eliezer, empat terdakwa lain yang telah dijatuhi vonis, yaitu:
BACA JUGA:Limbah Pabrik Tahu di Kepahiang Cemari Lingkungan
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: