KPPPA Kecam Pemerkosaan Mahasiswi Unib
BETVNEWS,- Kasus pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswa Universitas Bengkulu beberapa hari lalu, mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KPPPA). Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pada Situasi Darurat Dan Kondisi Khusus KPPPA, Nyimas Aliah mengatakan, pelaku harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Ia juga menambahkan, harus ada upaya serius dari pemerintah dalam membangkitkan kondisi korban, dan menurutnya harus ada pendampingan khusus terhadap korban, sehingga pemulihan psikis korban dapat lebih cepat. “Saya mewakili KPPPA menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam terhadap korban yang mengalami pemerkosaan saat KKN,” ujarnya. Terlebih lagi menurutnya, ada 5 jenis pelayanan yang merupakan hak bagi korban kekerasan seksual. Yakni layanan rehabilitasi kesehatan, layanan rehabilitasi sosial dan pemulihan trauma, layanan pendampingan hukum, bantuan hukum, hingga pemulihan nama baik.
"Pelaku harus mendapatkan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku, karena KPPPA tidak mentolerir pelaku kekerasan seksual, sementara untuk korban harus dilakukan pendampingan secara menyeluruh," ungkapnya.Kasus ini memang menjadi tamparan keras bagi pihak universitas, dan harus ada evaluasi dalam pelaksanaan kuliah kerja nyata atau kkn di setiap universitas. Nyimas aliah pun mengatakan, pihak universitas kedepannya harus meningkatkan pengawasan terhadap para peserta kkn, agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali. (Yudha Gondrong)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: