Polisi Bekuk Seorang Pemuda Asal Empat Lawang

Polisi Bekuk Seorang Pemuda Asal Empat Lawang

E-S diringkus lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian 1 sepeda motor bebek--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Macan Cempaka, Polsek Gading Cempaka, Sabtu 18 Februari 2023, berhasil meringkus E-S (33) seorang petani asal Desa Tajung Raman, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Begini Akibatnya Berkendara Malam Hari Tanpa Lampu!

 

E-S diringkus lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian 1 sepeda motor bebek dengan nomor polisi BD 6196 N, milik Muslimin warga Jalan Raden Patah, Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Penggunjal BBM Subsidi Diamankan, Begini Modus Pelaku Kelabui Petugas SPBU!

 

Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, penangkapan E-S berdasarkan laporan polisi korban pada 17 November 2022.

 

BACA JUGA:Polisi Tertembak Senjata Rekannya, Begini Penjelasan Kapolres

 

Selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku, yang sedang berada di kampung halamannya.

 

BACA JUGA:Peringati Isra Miraj di Bengkulu, Ini Kata Ustadz Fadlan Garamatan

 

Diback up Polsek Ulu Musi, akhirnya Tim Macan Cempaka meringkus pelaku beserta barang bukti.

 

"Penangkapan berdasarkan laporan polisi, dan melacak keberadaan pelaku diback up polsek ulu musi kami berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban," ujarnya (Minggu 19 Februari 2023).

 

BACA JUGA:Bengkel Variasi Sepeda Motor Kemalingan

 

Adapun modus yang dilakukan pelaku, berpura-pura mengajak korban makan di warung pecel lele di kawasan Jalan Merapi.

 

BACA JUGA:Lomba Mancing Forkopimda, Meriahkan HUT Mukomuko ke-20

 

Saat korban beranjak ke toilet, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan tersebut dengan kabur bersama sepeda motor korban.

 

"Usai mengajak korban makan melihat situasi yang lengah pelaku langsung menggasak sepeda motor,” tambahnya.

 

BACA JUGA:Misterius! Ada Angkot Mati Mesin, Tiba-Tiba Terbakar

 

Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan polsek Gading Cempaka guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

 

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: