Kasus Korupsi, 3 Mantan Dewan Seluma Jalani Sidang Perdana

Kasus Korupsi, 3 Mantan Dewan Seluma Jalani Sidang Perdana

Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan Seluma tahun 2018.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan Seluma tahun 2018, pada Senin 20 Februari 2023.

BACA JUGA:Pemasangan Pagar Lahan di Pantai Panjang Ricuh

 

Untuk diketahui, kasus ini melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Husni Thamrin, serta wakilnya Okti Fitriani dan Ulil Umidi.

 

BACA JUGA:4 Manfaat Detoksifikasi bagi Tubuh yang Perlu Diketahui

 

Ketiganya menyebabkan kerugian negara dari hasil penghitungan BPKP Bengkulu sebesar Rp 968 juta, dan kerugian negara tersebut telah dikembalikan.

 

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang, Pertahankan Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik

 

Jaksa mendakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

BACA JUGA:Jangan Lupa Istirahat! Ini 5 Gangguan Kesehatan yang Muncul Akibat Kelelahan

 

"Ketiganya kita dakwa pasal 2 dan 3, dan telah mengembalikan total kerugian negara," ujar JPU Kejati Bengkulu Dewi Kumalasari.

 

BACA JUGA:Intip Manfaat Pisang bagi Kesehatan Tubuh yang Perlu Diketahui

 

Ilham Patahillah penasehat hukum terdakwa Okti mengatakan bahwa menghormati dakwaan yang diberikan oleh JPU, dan tidak mengajukan eksepsi.

 

BACA JUGA:Resep Pisang Goreng Ini Perlu Dicoba, Menu Kudapan Sehari-hari dan Nikmat

 

"Kita hormati dakwaan dari JPU, dan pihak kami tidak ajukan eksepsi, meskipun ada yang janggal, dan kita akan buktikan di persidangan nantinya," ujarnya.

 

BACA JUGA:Pisang Goreng Jadi Makanan Pencuci Mulut Terbaik di Dunia

 

Senada, Rio Cende Maha Putra penasehat hukum terdakwa Ulil juga mengatakan tidak mengajukan eksepsi.

 

BACA JUGA:Megawati Sindir Ibu-ibu Pengajian, Begini Reaksi Netizen hingga Ketua MUI

 

"Kita juga tidak ajukan eksepsi, dan memang di dakwaan tadi ada yang janggal, cuma akan kita buktikan di persidangan," ungkapnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: