dempo

Lie Eng Jun Terdakwa Korupsi Jalan Enggano Di Tuntut 12 Tahun Penjara

Lie Eng Jun Terdakwa Korupsi Jalan Enggano Di Tuntut 12 Tahun Penjara

BETVNEWS, - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu Sore (11/7) menggelar sidang lanjutan Korupsi Jalan Enggano. Dalam agenganya  kali ini, mengengarkan pembacaan  tuntutan terhadap  keenam terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum. Dari sidang yang di gelar para terdakwa terbukti bersalah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Berikut adalah tuntutan yang di berikan para terdakwa kasus korupsi sidang enggano :

  1. Saifudin firman dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara dengan dengan Rp. 300 juta subsider 3 bulan penjara, membayar pengganti  Rp. 150 juta.
  2. Tamimi lani dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan dengan Rp. 200 juta subsider 2 bulan penjara , membayar uang pengganti sebesar Rp.  136 juta.
  3. Muja asman dituntut 4 tahun dengan Rp. 200 juta  subsider 2 bulan penjara, uang penganti sebesar Rp. 68 juta.
  4. Lie eng jun di tuntut 12 tahun penjara dengan denda Rp.  500 juta  subsider 6 bulan penjara, uang pengganti sebesar Rp. 6. 32 milliar.
  5. Samsul bahri dituntut selama 5 tahun penjara dengan Rp.  200 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp. 10 juta.
  6. Elfina dituntut 5 tahun penjara dengan dengan Rp. 200 juta  subsider 2 bulan penjara, dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 45 juta.
Saat di persidangan berlangsung Lie Eng Jun, yang mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum tampak mengeluarkan air mata.  Kuasa Hukum dari Lie Eng Jun, Zainul Idwan mengatakan bahwa tuntuan yang diajukan oleh JPU bersifat  emosional dan tidak sangat manusiawi. Bahkan dirinya pun mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp. 6,9 miliar terdapat kekeliruan dalam penghitungan audit kerugian uang negara oleh BPK. “Tuntutan ini tidak manusiawi,  Kerugian Negara mencapai Rp. 6,9 miliar tidak dilakukan investigatif secara mendalam oleh pihak BPK. Kita mempunyai penghitungan sendiri dan  ini akan disampaikan dalam nota pembelaan pada rabu pekan depan.” Terang Zainul Idwan selaku kuasa hukum Lie Eng Jun. Ketua Tim JPU Adi Nuryadin Sucipto mengatakan Lie Eng Jun dalam persidangan diketahui tidak jujur bahkan terkesan berbelit-belit. Bahkan terdakwa lie eng jun tidak memiliki etikat baik untuk mengembalikan kerugian negara. “Tak ada satu sen pun kerugian negara yang di kembalikan oleh lie eng jun. sehingga jaksa penuntut umum menilai terdakwa tidak mempunyai etikat baik. bahkan saat persidangan yang bersangkutan tidak jujur dan terkesan berbelit-belit," tutup Adi Nuryadin Sucipto selaku ketua tim jaksa penuntut umum. (ARIS BLACK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: