Lie Eng Jun Terdakwa Korupsi Jalan Enggano Di Tuntut 12 Tahun Penjara
![Lie Eng Jun Terdakwa Korupsi Jalan Enggano Di Tuntut 12 Tahun Penjara](https://betv.disway.id/upload/2018/07/lie-eng-jun.jpg)
BETVNEWS, - Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu Sore (11/7) menggelar sidang lanjutan Korupsi Jalan Enggano. Dalam agenganya kali ini, mengengarkan pembacaan tuntutan terhadap keenam terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum. Dari sidang yang di gelar para terdakwa terbukti bersalah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Berikut adalah tuntutan yang di berikan para terdakwa kasus korupsi sidang enggano :
- Saifudin firman dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara dengan dengan Rp. 300 juta subsider 3 bulan penjara, membayar pengganti Rp. 150 juta.
- Tamimi lani dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan dengan Rp. 200 juta subsider 2 bulan penjara , membayar uang pengganti sebesar Rp. 136 juta.
- Muja asman dituntut 4 tahun dengan Rp. 200 juta subsider 2 bulan penjara, uang penganti sebesar Rp. 68 juta.
- Lie eng jun di tuntut 12 tahun penjara dengan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan penjara, uang pengganti sebesar Rp. 6. 32 milliar.
- Samsul bahri dituntut selama 5 tahun penjara dengan Rp. 200 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp. 10 juta.
- Elfina dituntut 5 tahun penjara dengan dengan Rp. 200 juta subsider 2 bulan penjara, dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 45 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: