Terdakwa Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati Jalani Sidang Perdana

Sidang digelar secara tertutup, dipimpin langsung oleh Ketua PN Kepahiang Hendri Sumardi.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Kepahiang gelar sidang perdana Kasus Asusila di salah satu Pondok Pesantren terhadap santriwati yang diduga dilecehkan oleh oknum Pimpinan Yayasan berinisial S-A, pada Rabu 22 Februari 2023.

 

BACA JUGA:Waspada Subvarian Baru, Kenali 3 Gejala Orthrus Covid-19


Sidang digelar secara tertutup, dipimpin langsung  oleh Ketua PN Kepahiang Hendri Sumardi.

 

"Hari ini sidang perdana kasus tindakan asusila yang digelar secara tertutup, lantaran masih menyangkut tindakan asusila terhadap anak," jelas Sudarmanto Kasi Intel Kejari Kepahiang, Rabu 22 Februari 2023.

 

BACA JUGA:Ini Penyebab dan Tips Sulit Konsentrasi, Fokuskan pada Satu Tugas

 

Kasi Intel menegaskan sidang perdana tersebut, merupakan sidang agenda pembacan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang.

 

BACA JUGA:Waspada, Spesialis Bobol Rumah Beraksi Lagi

 

"Hari ini agendanya pembacaan dakwan terhadap terdawa yang dihadiri 2 orang JPU dan akan dilakukan persidangan ke dua pada minggu depan," tegasnya.

 

BACA JUGA:Berat Capai 27 Kilogram, Simak Fakta-fakta Bayi Obesitas yang Ramai di Media Sosial

 

Sementar Dede Frastien kuasa hukum terdakwa menjelaskan dari pembacan dakwaan, pihaknya akan melakukan bantahan di agenda Eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Kepahiang.

 

BACA JUGA:Manfaat Buah Campolay bagi Kesehatan, Dapat Mencegah Anemia

 

"Setelah kita mendengarkan dakwaan dari JPU, dalam sidang selanjutnya kami akan akan menyampaikan berbagi bantahan apa yang sudah dibacakan." Ungkap Kuasa Hukum.

 

BACA JUGA:4 Resep Minuman Segar Ini Cocok Jadi Menu Buka Puasa

 

Sementara dalam dakwaan, untuk Primair Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

 

BACA JUGA:Mengenal Kisah Khadijah, Perempuan Pertama Memeluk Islam

 

Subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: