Permohonan Perkara Linda-Mirza Tercatat di Website MK
BETVNEWS, - Dalam konfrensi persnya di Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu pada Senin (9/7) lalu, tim pemenangan paslon walikota bengkulu nomor urut 4 Linda-Mirza, telah menyatakan tidak akan melanjutkan sejumlah temuannya yang telah terbukti oleh pihak Panwaslih Kota Bengkulu ke Mahkamah Konstitusi. Kendati demikian, dalam website resmi Mahkamah Konstitusi (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.EFormDetail2018&id=7) tercantum permohonan yang diajukan tim Linda-Mirza di pukul 17.35 wib dan berdasarkan keterangan di website tersebut, permohonan ini diajukan via online. Itu artinya, tim Linda-Mirza sempat mendaftarkan permohonan gugatan ke MK sebelum konferensi pers digelar. Menanggapi hal tersebut, Patriana Sosialinda yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu, mengaku hal itu kemungkinan besar hanya sebagai antisipasi yang dilakukan oleh timnya. Ia juga menambahkan tidak mungkin timnya tidak sinkron antara omongan dan apa yang dilakukan.
“Kan tim ga mungkin beda omongan dan beda yang dikerjakan, kemungkinan itu antisipasi mengejar waktu,” terang Linda.Sementara ketika kembali ditanyai oleh wartawan mengenai kepastian melakukan gugatan atau tidak, Linda menjawab tidak, sesuai apa yang dikatakan timnya kemarin.
“Bersengketa ngga? Kan tidak. Ngga, kamu kok ga percaya sama tim sih, mereka kan ga mungkin beda omongan dan beda kerjaan,” tandas Linda.Sementara itu, Ketua Tim Hukum Helmi-Dedi, Agustam Rachman mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya permohonan perkara Linda-Mirza tercatat di website MK. "ya memang ternyata linda-mirza masukkan ke MK tanggal 9 juli hari senen jam 5 sorean. Dan kita sudah memprint dokumen gugatan Linda-Mirza itu dan sedang dipelajari. Untuk selanjutnya tim Hukum HD akan mempersiapkan jawaban kita atas gugatan itu," ujarnya singkat. (Yudha Gondrong)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: