Ungkap Spesialis Jaringan Curanmor! 1 Diamankan, 2 DPO
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Seluma.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pria berinisial A-R (26) warga Desa Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Senin 20 Februari 2023, diamankan Tim Opsnal Polsek Talo, atas kasus pencurian dan pemberatan.
BACA JUGA:Berkenalan dengan 4 Gaya Parenting dalam Mengasuh Anak, Orang Tua Wajib Tahu!
Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan, kejadian berawal pada Kamis 16 Februari 2023 lalu.
BACA JUGA:Tersangka Peragakan 29 Adegan Pembacokan yang Membuat Petani Meninggal
Tim Opsnal Polsek Talo, mendapatkan laporan dari Darsan, warga Desa Air Perayangan Kecamatan Talo, telah kehilangan 1 unit motor. Dengan cara merusak kunci stang motor saat terparkir di kebun sawit milik korban.
BACA JUGA:Perkara Popok Bayi, Warga Kota Bengkulu Ditusuk Tetangga
“Tim langsung mengumpulkan informasi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Hingga akhirnya pelaku bberhasil diamankan di Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo, saat sedang nongkrong di area tersebut,” ujar Wakapolres saat konferensi pers Rabu 22 Februari 2023.
BACA JUGA:HUT ke - 51 Tahun, Basarnas Gelar Aksi Donor Darah
“Dari pengakuan pelaku ini, ia membenarkan telah melakukan pencurian motor milik korban, dan juga telah melakukan aksi pencurian yang serupa motor milik Apuak warga Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo, yang telah hilang pada 20 November 2022 lalu,” ungkap Kapolsek Talo IPTU Noprizal.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati Jalani Sidang Perdana
Berdasarkan pengakuan pelaku ini, pencurian dilakukan bersama dengan 2 temannya berinisial D-O dan N-A yang telah ditetapkan sebagai DPO.
BACA JUGA:Waspada Subvarian Baru, Kenali 3 Gejala Orthrus Covid-19
Pelaku telah melakukan pencurian dari 2 TKP dengan modus memanfaatkan rumah korban yang dalam keadaan kosong serta motor yang tertinggal di perkebunan.
BACA JUGA:Persiapkan Sejak Dini, Ini 4 Tips Manajemen Keuangan di Usia 20-an
"Untuk BB ada 4 unit motor yang sudah di preteli kita amankan dari tangan pelaku ini," jelas Iptu Noprizal.
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar
Atas perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: