Suami Nikah Lagi, Istri Lapor Polisi
BETVNEWS,- Mengetahui suaminya bernama Kadir Jaelani, menikah lagi, secara diam-diam dan tidak meminta izin. Kusniati, sang Istri Warga Desa Simpang Kroya Pagar Jati Kabupaten Bengkulku Tengah, melaporkan suaminya ke Polisi. Sayangnya, kasus dugaan perselingkuhan yang telah dilaporkan sejak 2 bulan ini, tak mendapat respon dari Polsek Pagar Tati. Didampingi kakak kandungnya, Janil Halidi pada Jumat (13/7) siang, Kusniati mendatangi Bid Propam Polda Bengkulu. “Kedatangan hari ini berdua bersama adik saya datang ke Bid Propam Polda Bengkulu, agar proses laporannya yang di Polsek Pagar Jati dapat diproses secara hukum,” Tegas Janil halidi. Kusniati selaku Korban menjelaskan bahwa suaminya, telah menikah lagi secara sah, dengan wanita bernama Rasmani tanpa seizinnya. Bahkan keduanya dinikahkan oleh Oknum Kades Curup Merigi Sakti sejak 6 bulan yang lalu. Padahal, ia masih terikat tali pernikahan yang juga sah, yang dilaksanakan pada tanggal 3 april 1994 lalu, dan telah tertuang dalam buku nikah. “Saya sudah 6 bulan ditinggal suami saya, suami saya nikah lagi tanpa seizin saya selaku istri sah. Bahkan saya menyayangkan Kades Curup Merigi Sakti yang ikut menikahkan Suami saya dengan Rasmani.” Terang Kusniati, selaku korban Beruntung, kasus yang telah diketahui oleh Bid Propam ini, mendapat respon, dan kemudian langsung menghubungi Kapolsek Pagar Jati, Ipda Saman Saputra, untuk dapat memproses laporan korban, dan dalam waktu dekat, ia diperintahkan untuk mendatangi polsek tersebut. (ARIS BLACK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: