KPU

Tim H-D Yakin Permohonan Linda-Mirza Digugurkan MK

Tim H-D Yakin Permohonan Linda-Mirza Digugurkan MK

BETVNEWS,- Kendati tim Linda-Mirza telah menyatakan tidak akan menyengketakan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, namun nyatanya permohonan sengketa dari paslon yang bersangkutan sudah terdaftar di website resmi Mahkamah Konstitusi, tertanggal 9 juli 2018 di pukul 17.35 WIB. Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu, Deby Harianto mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi apakah permohonan tersebut berlanjut atau justru dihentikan. Ia juga menambahkan pihaknya akan mempersiapkan diri jika gugatan tersebut diterima oleh MK, dan jika sebaliknya maka pihak KPU juga akan langsung menjalankan tahapan selanjutnya yakni penetapan paslon terpilih.

“KPU dalam hal ini menunggu kepastian gugatan tersebut akan dilanjutkan atau tidak, jika tidak maka kami akan melakukan penetapan paslon terpilih dalam jangka waktu 3 hari berikutnya, jikalau gugatan dilanjutkan maka kami akan mengikuti prosesnya tersebut,” terang Deby
 Sementara itu, tim hukum Helmi-Dedy menanggapi dingin permohonan Linda-Mirza yang telah terdaftar di website resmi MK tersebut. Fitriansyah mengatakan pihaknya siap melawan gugatan yang disampaikan Linda-Mirza ke Mahkamah Konstitusi, meskipun sebenarnya ia yakin gugatan tersebut akan digugurkan dengan sendirinya di Mahkamah Konstitusi.
“Sampai hari ini kita masih memiliki keyakinan permohonan mereka akan ditolak, terlepas daripada itu karena ini bentuknya pembuktian tentunya nanti kita  akan membuktikan dalil-dalil yang mereka ajukan itu tidak terbukti,” ujar Fitriansyah.
(Yudha Gondrong)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: