Lewati Batas, Wajib Pajak Didenda 2 Persen
BETVNEWS - Kabid Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Rudi Hartono, SE mengingatkan 30.414 Objek Pajak (OP) baik perorangan maupun perusahaan untuk membayarkan Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebelum 31 Oktober 2018. Pasalnya jika melewati batas yang telah ditentukan, OP akan dikenakan denda 2 persen dari nilai pajak. "Kami berharap OP dapat melunasi pajak sebelum waktu batas terakhir, " ujar Rudi. Ditambahkannya, dari struktur APBD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2018 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBBP2 ditarget sebesar Rp 1,4 Miliar. Terdiri dari Rp 850 juta dari 40 perusahaan OP dan Rp 550 juta dari individu masyarakat OP. "Untuk mengoptimalkan penerimaan pembayaran PBB Kabupaten Lebong dibutuhkan peran aktif dari seluruh pihak. Kita berharap target PAD yang sudah ditetapkan dapat tercapai," tambahnya. Selain itu, Camat, Kepala Desa (Kades) dan Lurah juga diminta proaktif menagih piutang PBBP2. Terlebih, terhitung 2014 hingga 2017, piutang PBBP2 menembus angka Rp 1,7 miliar. Karena jika tidak maka pajak mereka semakin lama akan semakin besar dan menumpuk. "Tidak hanya kesadaran camat, kades dan lurah untuk memungut PBBP2 ke wajib pajak namun kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar PBBP2 itu menjadi hal yang paling utama, " demikian Rudi. (D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: