KPU

Bukan Tersangka, Ini Alasan Polisi Sebut AG sebagai 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum'

Bukan Tersangka, Ini Alasan Polisi Sebut AG sebagai 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum'

Mario Dandy (kiri) dan AG (kanan).--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

BETVNEWS - Status perempuan berinisial AG (15) pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) anak mantan pejabat pajak, saat ini naik menjadi pelaku. 

Kendati demikian, polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, namun menyebut dengan 'anak yang berkonflik dengan hukum'. 

BACA JUGA:Temukan Bukti Baru, Polisi Naikkan Status AG dalam Kasus Penganiayaan David

Mengapa demikian?

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan status AG, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

BACA JUGA:Gempa 5,1 Guncang Bengkulu, Tidak Berpotensi Tsunami

"Ada perubahan status dari AG dari anak berhadapan dengan hukum, berubah atau naik statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Itu merupakan kata lain pelaku untuk anak. Jadi anak di bawah umur, tidak boleh disebut tersangka," ujar Hengki.

BACA JUGA:5 Rutinitas Kegiatan Me Time Anti Boros dan Seru untuk Dilakukan

Pernyataan Hengki tersebut berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Dalam pasal 1 ayat 3 tersebut dijelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tersebut merupakan anak yang telah berumur 12 tahun, namun belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 

BACA JUGA:SDN 094 Bengkulu Utara Kunjungi Graha Pena BETV

Seperti diketahui, AG saat ini berumur 15 tahun. Dengan demkian, AG tidak dapat disebut sebagai tersangka. 

Kini AG juga dikenai pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Sampaikan Minta Maaf ke Masyarakat, Sujono: Usulan Warga akan Saya Perjuangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: