KPU

Sah! Pemerintah Resmi Beri Subsidi Kendaraan Listrik Mulai 20 Maret, Simak Info Lengkapnya!

Sah! Pemerintah Resmi Beri Subsidi Kendaraan Listrik Mulai 20 Maret, Simak Info Lengkapnya!

Contoh motor listrik.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

BETVNEWS - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang pemberian bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yaitu sepeda motor listrik dan mobil listrik per 20 Maret 2023. 

Pemerintah juga telah mendata jumlah kendaraan yang dapat diberikan dengan bantuan subsidi hingga Desember 2023.

BACA JUGA:Tak Jera! Residivis Kasus Pidum Kembali Ditangkap, Simpan Sabu

Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang menyatakan, untuk usulan program 2023, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian 200 ribu sepeda motor listrik hingga Desember 2023.

Sedangkan subsidi mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 kendaraan.

BACA JUGA:Urus Paspor Haji dan Umrah, Kini Tidak Perlu Rekomendasi Kemenag Lagi

"Di mana pada tahun 2023 kami mengusulkan untuk memberikan bantuan pemerintah kepada 200 ribu unit sepeda motor EV, sedangkan kendaraan roda 4 dimana kita semua tahu sekarang ada pabrikan Hyundai, Wuling diusulkan untuk memberikan bantuan pemerintah untuk total 35.900 unit kendaraan. sampai Desember 2023," jelas Agus dalam Konferensi Pers Insentif KBLBB, Senin 6 Maret 2023.

BACA JUGA:Ketua DPRD Akan Panggil RSUD Tais, Soal Dugaan Malpraktik dan Pelayanan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, bantuan subsidi KBLBB akan mulai berlaku pada 20 Maret 2023.

Luhut menegaskan, insentif ini dimaksudkan untuk mengakselerasi industri KLBB di Tanah Air. 

BACA JUGA:Sungguh Terlalu! Ada Oknum Jadikan Bahu Jalan Tempat Buang Sampah

Sementara itu, percepatan ini dalam rangka mendorong efisiensi dan keamanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan lingkungan yang lebih lestari. 

BACA JUGA:Perlindungan Hukum Guru, PGRI-Polda Teken Perjanjian Kerja Sama

"Saya juga ingin menyampaikan akan efektif pada 20 Maret bulan ini," kata Luhut dalam konferensi pers KLBB, Senin 6 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: