KPU

Diduga Jual Obat Penggugur Kandungan, Warga Timur Indah Diringkus Polisi

Diduga Jual Obat Penggugur Kandungan, Warga Timur Indah Diringkus Polisi

L-S, warga Kelurahan Timur Indah Kota Bengkulu, diringkus Ditreskrimsus Polda Bengkulu, diduga menjual obat penggugur kandungan.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan menjual obat penggugur kandungan merek dagang C tanpa izin, seorang wanita muda, L-S (27) warga Timur Indah Kelurahan Padang Nangka, Kota Bengkulu, diringkus Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Selasa 14 Februari 2023 lalu.

BACA JUGA:Polda Ungkap Tambang Ilegal di Bengkulu Tengah

L-S saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dari penangkapan, polisi berhasil menyita 6 butir pil jenis C.

BACA JUGA:Tak Jera! Residivis Kasus Pidum Kembali Ditangkap, Simpan Sabu

Terungkapnya kasus  bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu berkaitan dengan peredaran atau penjualan obat C tanpa izin dan resep dokter.

BACA JUGA:Usai Digrebek Berduaan di Hotel, Suami Laporkan Istri ke Polisi

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya menjual obat tersebut bukan untuk obat maag melainkan kepada wanita yang mengandung.

BACA JUGA:Pencurian di Perumahan Sopo Indah Terjadi Berulang Kali, Terbaru Terekam CCTV

"Tersangka menjual obat penggugur kandungan jenis C, tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter,” ujar Kabid Humas (Selasa 7 Maret 2023).

Ditambahkan Kabid Humas, tersangka mendapatkan  obat itu, membelinya secara online. Mengunjungi laman website dan mengisi formulir serta alamat pengiriman, dan membayarnya viar transfer nomor rekening atas nama NA.

BACA JUGA:Usai Digrebek Berduaan di Hotel, Suami Laporkan Istri ke Polisi

"Terangka ini beli obatnya melalui website dengan cara mengusi formulir dan langsung transaksi melalui transfer,” tambahnya.

BACA JUGA:Coba Kabur dan Melawan saat Ditangkap, Bandit Ranmor Bersenpi Didor Polisi

Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: