Per KTP Hanya Boleh 1 Unit, Begini Cara Beli Motor Listrik dengan Subsid Rp 7 Juta

Per KTP Hanya Boleh 1 Unit, Begini Cara Beli Motor Listrik dengan Subsid Rp 7 Juta

Contoh motor listrik.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

BETVNEWS - Pemerintah secara resmi akan memberikan subsidi sebesar Rp. 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik mulai 20 Maret 2023. 

Lantas bagaimana cara membelinya?

BACA JUGA:4 Kelainan Pigmen Buat Kulit Berubah Warna, Simak di Sini!

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, untuk mendapatkan sepeda motor bersubsidi, masyarakat cukup datang dan membelinya di diler. 

Calon konsumen akan diverifikasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP.

BACA JUGA:Belum Punya Kantor Sendiri, 3 OPD Baru Masih Numpang

"Calon pembeli datang dan dealer akan mengecek NIK yang ada di KTP disana. Kita lihat nanti apakah calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Jika setelah dilakukan pengecekan di sistem berhak mendapatkan bantuan, pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," kata Agus di Jakarta, Senin 6 Maret 2023.

BACA JUGA:Harga Bekatul dan Pakan Unggas Tinggi, Sultan Minta Pemerintah Impor Gabah Kering Giling

Setelah sepeda motor dibeli konsumen, dealer akan mengajukan klaim subsidi kepada bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara). 

Himbara akan memverifikasi permohonan dealer, jika benar maka dana pengganti subsidi akan dicairkan ke dealer.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Perindo Provinsi Bengkulu Targetkan Unsur Pimpinan

Setelah itu, pihak delaer akan menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara, lanjut Agus.

BACA JUGA:5 Resep Jus Wortel yang Dapat Dinikmati, Segar Lagi Kaya Nutrisi

Subsidi sepeda motor listrik diberikan kepada 200 ribu unit mulai 20 Maret hingga 31 Desember 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: