Siap-siap! Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar, Begini Caranya
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Disway.id/BETV)
BETVNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menerbitkan aturan untuk pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau LPG 3 Kg.
Aturan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
BACA JUGA:4 Resep Olahan Tahu Putih, Menu Sederhana dan Lezat
Dalam beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023, mengatur petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran yang dilakukan melalui proses pendataan.
BACA JUGA:Polemik Pasokan dan Harga Beras, Sultan Minta Bapanas Tidak Berbisnis dalam Urusan Pangan
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap mengungkapkan, walaupun aturannya telah terbit, namun kini pihaknya masih mendata masyarakat yang bisa mendapatkan LPG 3 kg.
BACA JUGA:3 Cara Lakukan Pelacakan Ponsel Hilang, Perlu untuk Jadi Perhatian!
Selanjutnya dia juga mengungkapkan, pembelian gas LPG 3 kg menggunakan data masyarakat yang teregistrasi mulai dilakukan per 1 Januari 2024 mendatang.
"Iya. Kami melakukan monev secara berkala," ujar Maompang.
BACA JUGA:Intip 6 Manfaat Olahraga Basket Baik Bagi Kesehatan, Cek di Sini!
Dia menyebutkan, kini pendataan dan registrasi masyarakat masih dilakukan di bagian sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg PT Pertamina (Persero).
Maompang juga menekankan bahwa saat ini masyarakat masih dapat melakukan pembelian LPG 3 kg seperti biasa.
BACA JUGA:6 Pelaku Curas Dibekuk! Modusnya Aniaya Korban, Uang-Hp Dirampas
Selain itu, Maompang menegaskan masyarakat bisa mendaftar di pangkalan atau sub distributor resmi Pertamina hingga akhir tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: