Kenali 7 Ciri-ciri Modus Penipuan Pinjol yang Perlu Diwaspadai, Intip Juga Tipsnya di Sini!

Kenali 7 Ciri-ciri Modus Penipuan Pinjol yang Perlu Diwaspadai, Intip Juga Tipsnya di Sini!

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Pixabay/Fancycrave1)

BETVNEWS - Pinjol singkatan nama dari pinjaman online, dalam bentuk suatu pinjaman yang dijalankan secara online, serta perlu mewaspadai apabila terjadi penipuan. 

Hal tersebut, ditawarkan dengan pihak kreditur (perusahaan pembiayaan), dalam pinjaman dana tanpa adanya agunan atau calon debitur (peminjam) tak perlu menggunakan aset sebagai persyaratan. 

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Walhi Peringati International Woman’s Day 2023

Tentu saja, pinjol legal punya alamat website dan pereusahaan yang jelas dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perkembangan teknologi saat ini, telah menghadirkan berbagai perubahan, salah satunya pinjaman online, yang mana seseorang dapat melakukan pinjaman secara online.

Hanya saja cukup disayangkan, adanya kemudahan tersebut banyak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi. Sehingga terjadilah penipuan berbasis online.

BACA JUGA:Curi Hp Anak Kos, Residivis Kembali Ditangkap

Kamu perlu untuk tetap berhati-hati, berikut ini beberapa ciri-ciri modus tipuan pinjaman oline yang masih kerap kali beredar, dilansir dari bfi.co.id.

1. Tanpa syarat, proses pengajuan dana terlalu dipermudah

Sangat umum terjadi, apabila para penipu tidak menggunakan syarat, misalnya tanda pengenal atau identitas, formulir, bahkan data lainnya yang memang lumrah diminta ketika mengajukan suatu pinjaman dana dengan legal.

BACA JUGA:iCIO Award 2023, CEO FIFGROUP Raih The Most Inspiring CEO

Bila penipu menawarkanmu dengan begitu mudahnya, sebelum itu kamu bisa memastikan terlebih dulu dan tidak langsung begitu saja tergiur akan dana dan boleh saja kamu menutup panggilan maupun pesan yang diterima.

2. Mewajibkan uang muka atau deposito

Tentu saja setiap pinjaman online akan mengajukan biaya di awal, yang mana biaya itu dipakai sebagai kepentingan adminsitrasi berupa materai dan juga keperluan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: