Kenali 7 Ciri-ciri Modus Penipuan Pinjol yang Perlu Diwaspadai, Intip Juga Tipsnya di Sini!
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Pixabay/Fancycrave1)
BACA JUGA:Dihantam Mobil Saat Berbelok, Pengendara Motor Luka-Luka
Sementara dalam hal penipuan pinjaman online (pinjol) abal-abal atau ilegal, di awal kamu akan diminta untuk membayar uang muka (deposito).
Hal tersebut dilakukan supaya sejumlah dana yang ingin dipinjamkan bisa dicairkan dengan cepat.
Lalu, untuk besaran dana yang dibutuhkan peminjam bergantung pada jumlah pinjaman dana yang telah diajukan. Semakin besar dana peminjam, uang muka yang diminta juga akan besar.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pekan Depan PPK dan PPS Gajian
Kamu dapat menghindari hal tersebut dengan melakukan hal berikut ini:
- Jangan terlalu terburu-buru dalam mengiyakan permintaan yang ada
- Pastikan terlebih dahulu untuk mengecek keaslian pinjol di OJK
3. Penawaran produk dengan paksa
Seharusnya tidak ada kata "paksaan" kepada seorang yang sebetulnya tak ingin melakukan pinjaman. Sebagaimana umumnya, pinjaman dijalankan berdasarkan kehendak calon peminjam atau debitur.
BACA JUGA:Resep Sambal Ijo Pedas Gurih, Mudah Dibuat dan Punya Cita Rasa Khas!
Sementara dalam penipuan online, cenderung akan lakukan berbagai jenis penawaran pada calon debitur dengan paksa. Misalnya saja menawarkan pinjaman via sms, WhatsApp, maupun telepon.
Ada beberapa tips yang bisa kamu jalani untuk menghindari hal tersebut, yakni:
- Usahakan tak menyebarkan nomor ponsel pribadi.
- Jangan angkat nomor tak dikenal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: