KPU

2 Pimpinan PT. BMP, Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan

2 Pimpinan PT. BMP, Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan

BETVNEWS,- Penyidik Kamneg Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penipuan terhadap ratusan calon jamaah umroh. Kedua orang tersangka ini berinisial N-D selaku Pimpinan Wilayah PT. Bumi Minang Pertiwi Tour dan Tarvel cabang Bengkulu dan M-A selaku kepala cabang PT. BMP Kabupaten rejang lebong. Dir Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono mengatakan bahwa pihaknya telah menaikan status kasus dugaan penipuan travel umroh ini ke tahap penyidikan. Dua orang selaku pimpinan PT. BMP Tour dan Travel cabang Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong. Penetapan status tersangka ini, setelah satu dari dua orang tersebut, dimintai keterangan dan pengumpulan alat bukti. "Setelah mengumpulkan keterangan beberapa orang saksi dan  barang bukti dinilai sudah cukup maka kedua orang pengurus PT. BMP Tour dan Travel yang berada di Bengkulu sudah di tetapkan sebagai tersangka," Terang Kombes Pol Pudyo Haryono. Untuk diketahui kedua tersangka ini terlibat lantaran melakukan penipuan untuk meminta biaya tambahan dengan inisiatif sendiri kepada para jamaah  sebesar 6  juta rupiah sebagai syarat agar  para jamaah tetap dapat berangkat menunaikan ibadah umroh. Saat ini penyidik pun masih melakukan pendalaman terhadap Dirut PT. BMP Tour dan Travel yang berada di Padang, Sumatera Barat. "Anggota kita sudah berangkat menuju ke Padang guna mendalami adanya keterlibatan dirut PT. BMP Tour dan Travel Sumatera barat." Tutup Kombes Pol Pudyo Haryono. (Aris black)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: