Inspektorat: Kerugian Negara Korupsi DD Pematang Tiga sebesar Rp250 Juta
Inspektur Daerah Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto--(Sumber Foto: Ronal/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim audit Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah mengklaim, telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi Dana Desa Pematang Tiga tahun 2020. Laporan perhitungan itu pun telah disampaikan ke Kejari Benteng.
BACA JUGA:Aktivasi IKD di Benteng Masih Jauh dari Target, Hanya 0,4 Persen
Inspektur Daerah Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto menyampaikan, hasil perhitungan yang dilakukan pihaknya, tidak jauh berbeda dengan hasil yang disampaikan penyidik ke Kejari Benteng.
BACA JUGA:4 Desa Diusulkan Jadi Kawasan Pengembangan Transmigrasi
"Laporannya sudah disampaikan beberapa waktu lalu, dalam melakukan perhitungan kerugian negara, kami meminta keterangan perangkat desa dan laporan Dana Desa tahun 2020," ujarnya (Senin 13 Maret 2023).
BACA JUGA:KPU Benteng Dilaporkan ke Bawaslu
BACA JUGA:Inspektorat Audit Kerugian Negara, Dugaan Korupsi Mantan Kades
Adapun perhitungan kerugian negara, terdahap kasus korupsi pada Kegiatan Jalan Usaha Tani tahun 2020 dan tahun 2021, sebesar Rp250 juta.
Sementara itu diketahui sebelumnya kejari bengkulu tengah, mendapatkan laporan pengusutan terhadap dugaan korupsi Dana Desa Pematang Tiga, pada kegiatan jalan usaha tani tahun 2020 dan tahun 2021 dengan angka dugaan yang dikorupsi senilai 250 juta Desa Pematang Tiga. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: