Dirut Gasak, Minta Majelis Hakim Tolak Permohonan Tuntutan JPU
BETVNEWS,- Pengadilan Negeri bengkulu , Rabu Pagi (18/7) menggelar Sidang Perkara Dugaan Korupsi Jalan Enggano Tahun 2016. Dalam sidang nya kali ini keenam terdakwa Saifudin Firman , Tamimil Lani , Muja Asman , Lie Eng Jun , Samsul Bahri Dan Elfina hadir dalam persidangan dengan agenda pembelaan. Menariknya dalam pembelaan tersebut , Terdakwa Elfina Selaku Dirut PT. Gamely Alam Sakti Karisma (Gasak), melalui Kuasa Hukumnya Made Sukiade minta kepada Majelis Hakim, agar permohonan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, dapat di tolak. Hal ini dikarenakan terdakwa elfina, tidak mengetahui sama sekali ,mengenai pembangunan proyek jalan di Enggano. Bahkan terdakwa Elfina tidak ada sangkut paut terhadap kerjasama, maupun penandatangan kontrak, dalam kegiatan yang menelan anggaran negara mencapai Rp. 17,5 miliar. Namun pihaknya pun menyadari, kesalahannya dengan memberikan kuasa Direktur, kepada Lie Eng jun, hingga timbul kerugian negara mencapai Rp. 6,9 miliar. Terdakwa Elfina juga diketahui tidak menikmati uang kerugian negara, dari proyek tersebut, bahkan pihaknya telah menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp. 100 juta, ke jaksa penuntut umum. “Yang mulia, saya meminta agar tuntutan yang dsiampaikan Jaksa Penuntut umum ditolak dikarenakan terdakwa elfina tidak pernah menandatangani kontrak atau berkas lainnya yang berhubungan dengan pembangunan jalan enggano, bahkan yang bersangkutan tidak berbelit-belit memberikan keterangan di hadapan persidangan serta telah menitipkan uang kerugian negara Rp. 100 juta kepada jaksa penuntut uumum. Jelas Made Sukiade, Kuasa Hukum Terdakwa Elfina saat membacakan nota pembelaan. Jaksa penuntut umum pun, langsung menanggapi pembelaaan dari terdakwa elfina . Bahwasanya pihaknya masih tetap pada tuntutan yang di bacakan pada pekan lalu , dimana elfina di tuntut oleh jpu, 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 200 juta, subsider 2 bulan penjara, dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 45 juta . Sidang kembali dilanjutkan pada jum’at besok dengan agenda putusan dari ketua majelis hakim. (ARIS BLACK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: