Modus Diberikan proyek, Warga Kota Bengkulu Tertipu Ratusan Juta
Kuasa Hukum korban penipuan proyek, Joni Bastian.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Andri Hartono, warga Jalan Semangka, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu melaporkan J-N ke polisi pada Senin 13 Maret 2023.
Korban ditipu terlapor yang menjanjikan proyek rehab pasar di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dikatakan kuasa hukum korban, Joni Bastian, kejadian berawal pada tahun 2021 lalu, saat itu korban menitipkan uang senilai Rp140 juta kepada terlapor, dengan kesepakatan J-N akan memberikan proyek senilai Rp1 miliar.
“Namun setelah uang diberikan sampai saat ini proyek yang dijanjikan oleh terlapor tidak kunjung diberikan,” ujarnya (Rabu 15 Maret 2023).
Sebelum kasus tersebut dilaporkan, korban sudah berusaha meminta uangnya untuk dikembalikan, tapi tidak digubris terlapor.
"Klien saya sudah berusaha mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan namun tidak digubris sehingga klien saya memilih melaporkan J-N kepolisi,” sambungnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan berharap polisi segera menangkap pelaku. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: