Di Lapas, Syamsul Yahemi Sekamar Dengan Bando Amin
BETVNEWS,- Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan penahanan terhadap mantan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Kepahiang, Syamsul Yahemi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Tourist Information Centre di Kabupaten Kepahiang. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik mendapat informasi bahwa Syamsul Yahelmi yang selama ini sakit jantung, telah sembuh dan tidak perlu dirawat di rumah sakit. Tim langsung mendatangi kediaman Syamsul di Desa Kutorejo, benar saja didatangi Syamsul dalam keadaan sehat. "Saat kami cek kerumahnya, kondisinya sehat. Kami langsung datangkan dokter ke Kejari Kepahiang untuk periksa, dan benar sehat. Kami lakukan penahanan di Lapas Curup" jelas Kajari Kepahiang, Lalu Syaifudin. Setelah dua hari menjalani penahanan sejak (17/7) kemarin, Syamsul dipastikan sehat dan meminta satu kamar dengan tersangka lainnya, Bando Amin. "Dilapas dia meminta satu kamar sama pak B-A. Kondisinya masih sehat hingga hari ini" tutup Kajari. Seperti diketahui, dalam kasus ini selain Syamsul Yahemi, Kejari Kepahiang telah menyeret dua orang menjadi tersangka lainnya yakni Mantan Bupati Bando Amin, dan mantan ajudan Bando Amin sekaligus penjual Lahan Safuan. Ketiganya diduga sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 miliar dalam proyek pengadaan lahan TIC dengan anggaran mencapai Rp 3,7 miliar tahun 2015 lalu. (Taufan Ajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: