KPU

Tak Memenuhi Syarat, Berkas 8 Balon DPD RI Dikembalikan

Tak Memenuhi Syarat, Berkas 8 Balon DPD RI Dikembalikan

BETVNEWS,- Sebanyak 8 dari 11 bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Provinsi Bengkulu dinyatakan belum memenuhi syarat. Penyerahan dilakukan KPU Provinsi kepada masing-masing penghubung atau LO, yang dilaksanakan pada Kamis (19/7) siang. Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni mengatakan berdasarkan hasil penelitian dan kebenaran, dokumen pendaftaran bakal calon perseorangan peserta Pemilu, DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu. Dari 11 nama yang telah diterima berkas pendaftarannya, baru 3 balon yang memenuhi syarat. Mereka adalah Ahmad Kanedi, Eni Khairani dan Fatrolazy. Sedangkan 8 balon lainnya, berkas dan dokumennya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. 8 Balon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu  yang belum memenuhi syarat, yaitu :

  1. Abdul Haris Makmun : Surat keterangan rohani belum diserahkan
  2. Abdul Rauf Tika : Syarat dukungan dan ijazah belum lengkap
  3. Barlian : Syarat dukungan belum memenuhi, surat keterangan rohani belum diserahkan, dan tidak ada bukti terdaftar sebagai pemilih dari domisili yang dikeluarkan oleh PPS.
  4. Emilia Puspita : Syarat dukungan masih kurang 500-an, tidak ada foto copy ijazah dan juga bukti terdaftar sebagai pemilih yang dikeluarkan oleh PPS.
  5. Elfi Hamidy : Syarat dukungan masih kurang, daftar riwayat hidup (bb2) belum dirubah dari pengadilan, serta foto copy ijazah.
  6. Hermen Malik : Syarat dukungan masih kurang
  7. Riri Damayanti : Formulir daftar riwayat hidup (bb2) belum ada
  8. Sultan B Najamudin : Formulir daftar riwayat hidup (bb2) dan juga nama di ijazah berbeda dengan nama di KTP
Emex Verzoni menambahkan, para Balon DPD RI ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal 21-24 juli untuk melakukan perbaikan berkas. Setelah 8 balon tersebut mengembalikan berkas perbaikan dan KPU Provinsi menyatakan memenuhi syarat, maka keputusan dan penetapan nomor urut Balon akan diumumkan langsung oleh pihak KPU RI. (Oki Bo'ok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: