KPU

Presiden Larang Bukber Selama Ramadan, Alasannya Transisi Pandemi

Presiden Larang Bukber Selama Ramadan, Alasannya Transisi Pandemi

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.--(Sumber Foto: BPMI Setneg)

BETVNEWS - Kendati tahun ini sudah lebih baik dari tahun sebelumnya, karena pandemi Covid-19 yang sudah dikendalikan, namun Presiden Joko Widodo melarang pelaksanaan buka bersama atau bukber selama Ramadan 1444 Hijriah.

BACA JUGA:Gubernur Salat Tarawih Malam Pertama di Masjid Raya Baitul Izzah

Presiden mengeluarkan arahan terkait buka bersama ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. 

BACA JUGA:Mandi Balimau, Jembatan Kota Mukomuko Dipadati Warga

Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa 21 Maret 2023. 

BACA JUGA:Tarawih Malam Pertama di Masjid Jamik 23 Rakaat, Seluruh Saf Terisi Penuh

Ada 3 poin berdasarkan isi surat arahan Presiden Jokowi tersebut:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. 

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," salah satu isi penggalan surat.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: