KPU

Bisa Pulang Jam 2 Siang, Berikut Rincian Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa Ramadhan

Bisa Pulang Jam 2 Siang, Berikut Rincian Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa Ramadhan

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: kemendikbud.go.id)

BETVNEWS - Pemerintah telah melakukan penyesuaian jam kerja PNS selama bulan Puasa Ramadhan 1444 Hijriah. 

Aturan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

BACA JUGA:Masih Populer, Intip Cara Belanja Online di Shopee bagi Pemula, Cek Keuntungannya di Sini!

Kebijakan jam kerja selama bulan Puasa Ramadan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 yang sudah diteken oleh Abdullah Azwar Anas Menteri PANRB pada Jumat 20 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:662 Guru SMK Belajar Motor Listrik Bareng Astra Honda Motor

Dalam beleid tersebut, bagi instansi pemerintah pusat serta daerah yang menyelenggarakan lima atau enam hari kerja, jam kerja efektif selama bulan Ramadan 1444 H dalam satu minggu memenuhi paling sedikit 32,5 jam.

BACA JUGA:6 Cara Mengatasi Bau Mulut Ketika Berpuasa, Salah Satunya Rajin Sikat Gigi

Untuk instansi pemerintah yang melaksanakan lima hari kerja, selama bulan Ramadan jam kerja pada hari Senin hingga Kamis menjadi pukul 08.00-15.00. Sedangkan untuk waktu istirahat dilaksanakan pukul 12.00-12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja adalah dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30. Sedangkan untuk jam istirahat pada pukul 11.30-12.30.

BACA JUGA:4 Manfaat Puasa bagi Kesehatan, Dapat Turunkan Berat Badan hingga Kesehatan Jantung

Di sisi lain, untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00.  Sedangkan untuk waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar Asmara Subuh

Sementara untuk jam kerja ASN pada hari Jumat, dimulai pada pukul 08.00 hingga puluk 14.00. Sedangkan jam istirahat pada pukul 11.30-12.30.

BACA JUGA:Presiden Larang Bukber Selama Ramadan, Alasannya Transisi Pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: