Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding ke MAN 1
Astra Motor Bengkulu tidak henti-hentinya memberikan edukasi keselamatan berkendara, kali ini bekerja sama dengan Binmas Polresta Bengkulu dan kegiatan dilaksanakan di Man 1 Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Astra Motor Bengkulu)
BETVNEWS - Astra Motor Bengkulu tidak henti-hentinya memberikan edukasi keselamatan berkendara, kali ini bekerja sama dengan Binmas Polresta Bengkulu dan kegiatan dilaksanakan di Man 1 Kota Bengkulu.
BACA JUGA:662 Guru SMK Belajar Motor Listrik Bareng Astra Honda Motor
Aiptu Mugiono juga menjelaskan peraturan tentang balap liar dan menghimbau kepada semua masyarakat apa saja bahaya dari balap liar dan juga apa saja sanksi jika tetap melanggar.
BACA JUGA:Kontribusi Desa Sejahtera Astra, Tingkatkan Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Baru
Balapan liar dilarang oleh undang-undang tepatnya Pasal 115 angka b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) yang menyatakan “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.”
BACA JUGA:Bahaya! Jangan Belok Tanpa Lampu Sein
Jika masih ada orang yang melakukan balapan liar di jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 297 UU 22/2009.
BACA JUGA:Astra Honda Motor Bersama Astra Motor Bengkulu Gelar Festival Vokasi Satu Hati
Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu Noval Yunaidi menjelaskan pentingnya keselamatan berkendara, perlengkapan berkendara dan pola berbahaya di jalan raya.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Sambangi PT Pertamina Patra Niaga, Edukasi Pentingnya Perlengkapan Berkendara
“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini semoga kita lebih aware dalam berkendara dan dapat menjadi contoh yang baik saat mengendarai sepeda motor. Jangan lupa selalu Cari_Aman dan memakai perlengkapan berkendara saat berkendara ya dan ingat masih ada keluarga yang menanti dirumah” tutup Noval.
(ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: