Berkas Tersangka Pencabulan Anak Sendiri Segera Dilimpahkan
BETVNEWS,- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu dalam waktu dekat melimpahkan berkas tersangka R-S, pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum. Pihak Kepolisian telah mengambil bukti visum dari dokter yang menerangkan bahwa ada luka di bagian tubuh korban. Tak hanya itu, Polisi telah memintai keterangan saksi yakni ibu dan keluarga korban. Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Pudyo Haryono mengatakan, pihaknya hanya tinggal meminta keterangan saksi yang sempat melihat langsung kejadian tersebut. Sedangkan untuk masa penahanan R-S telah di perpanjang untuk 40 hari kedepan, lantaran masih ada berkas yang perlu dianalisa oleh penyidik. “Untuk tersangka sudah kita tahana dan masa penahanannya kita perpanjang lantaran masih ada berkas yang perlu dianalisa. Kita juga telah menerima hasil visum dari dokter yang menerangkan terdapat luka dibagian tubuh korban.” Terang Kombes Pol Pudyo Haryono, Dirreskrimum polda Bengkulu. R-S yang merupakan salah satu karyawan swasta di kabupaten mukomuko , diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial a-k yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan korban dilihat sendiri oleh ibu kandung korban, dan bahkan perbuatan bejat tersebut terjadi sejak tahun 2013 lalu. (ARIS BLACK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: