KPU

Curi 4 Outdoor AC, Remaja Ditangkap Macan Cempaka

Curi 4 Outdoor AC, Remaja Ditangkap Macan Cempaka

Seorang remaja berinisial B-H (19) warga Jalan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, terpaksa mendekam disel tahanan Polsek Gading Cempaka.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang remaja berinisial B-H (19) warga Jalan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota BENGKULU Provinsi BENGKULU, terpaksa mendekam disel tahanan Polsek Gading Cempaka.

BACA JUGA:Maling Gasak Uang Tunai, Hilang Jejak dengan Bawa Kabur Receiver CCTV

Remaja itu diringkus Tim Opsnal Macan Cempak Polsek Gading Cempaka lantaran mencuri 4 Outdoor AC (Air Conditioner) di dalah satu sekolah Jalan Zainul Arifin Timur Indah.

BACA JUGA:Sedang Magang, Pelajar Asal Kaur Terlibat 2 Kejahatan! Motifnya Karena Ekonomi

Kapolsek gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Sefri Efendi pada 23 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:Polsek Gading Cempaka Amankan 7 Sepeda Motor dan Botol Miras, Cipta Kondisi di Bulan Puasa

Berbekal laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Kelurahan Padang Nangka. 

BACA JUGA:Waduh! 2 Remaja Jual Pil Samcodin, Diciduk Saat Asyik Nongkrong

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Outdoor AC dan 1 sepeda motor, 1 tang, 2 obeng, 1 lembar terpal dan 1 pisau karter yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.

BACA JUGA:Pelaku Curas Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Pelajar

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Gading Cempaka untuk pemeriksanaan lanjutan,” ujarnya (Minggu 26 Maret 2023).

BACA JUGA:Remaja Ini Bonyok Jadi Bulan-bulanan Warga, Ternyata Ini Perbuatannya

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 denga ancaman hukuman 3 tahun kurungan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: