Pertanyakan Perkembangan Kasus, Kuasa Hukum Datangi Polda Bengkulu
Jhoni Bastian Kuasa Hukum Andry Hartono warga Jalan Semangka Kelurahan Panorama Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, pelapor atas kasus dugaan penipuan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Bengkulu Tengah, senin (27/03) pagi mendatangi Direktorat Reserse Kri--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Jhoni Bastian Kuasa Hukum Andry Hartono warga Jalan Semangka Kelurahan Panorama Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, pelapor atas kasus dugaan penipuan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Bengkulu Tengah, senin (27/03) pagi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, pada Senin 27 Maret 2023.
BACA JUGA:Pasca Diserahkan ke Polisi, Wanita Maling Baju Terekam CCTV Berdamai dengan Pemilik Toko
Dikatakan Jhoni, kedatangannya guna mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkan kliennya Andri Hartono, warga Jalan Semangka, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu melaporkan J-N ke polisi pada Senin 13 Maret 2023.
Korban ditipu terlapor yang menjanjikan proyek rehab pasar di Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2021 lalu, saat itu korban menitipkan uang senilai Rp150 juta kepada terlapor, dengan kesepakatan J-N akan memberikan proyek senilai Rp1 miliar.
BACA JUGA:Curi 4 Outdoor AC, Remaja Ditangkap Macan Cempaka
BACA JUGA:Sedang Magang, Pelajar Asal Kaur Terlibat 2 Kejahatan! Motifnya Karena Ekonomi
Sebelum kasus tersebut dilaporkan, korban sudah berusaha meminta uangnya untuk dikembalikan, tapi tidak digubris terlapor.
"Terlapor nya J-N warga karang tinggi bengkulu tengah dalam perkara ini klien saya dirugikan hingga Rp150 juta, kami mempertanyakan perkembangan laporan sudah sejauh mana dilakukan penyidik Polda Bengkulu," ujarnya.
BACA JUGA:Seorang Wanita Maling Pakaian, Aksinya Terekam CCTV
Pihaknya berharap Polda Bengkulu dapat segera mengusut perkara tersebut hingga tuntas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: