dempo

Hari Adyaksa ke-58, Kajari Bengkulu Selatan Dimutasi

Hari Adyaksa ke-58, Kajari Bengkulu Selatan Dimutasi

BETVNEWS,-  Kejati Bengkulu, Senin (23/7) pagi melaksanakan upacara peringatan hari Adhyaksa yang dipimpin langsung oleh kejati bengkulu. Acara yang juga dihadiri oleh seluruh pimpinan Kejari Se-provinsi Bengkulu ini berlangsung hikmat. Dalam amanat jaksa agung yang dibacakan oleh kejati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol, kejagung menegaskan kepada warga adhyaksa ada 4 poin perinta harian yang disampaikan, yaitu:

  1. tingkatkan senatifitas dan integritas kepekaan dalam melasanakan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum tegas, lugas dan berintegritas
  2. Posisikan diri secara personal, fungsional dan instansional yang kukuh menggenggam serta menjunjung tinggi harkat dan kehormatan profesi selaku insan adhyaksa agar pantas dipuji dan dihargai
  3. Menyadari dan menjaga diri sebagai pendamping akselerator pengawal dan pengaman jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dapat dipercaya dan diandalkan
  4. Bekerja dan berkarya tanpa pamrih, dengan baik sepenuh hati, meniadakan perbedaan perlakuan dan pelayanan agar memberi manfaat memenuhi harapan kuat dari masyarakat.
Sementara itu, bertepatan dengan peringatan ini, Kajari Bengkulu Selatan, Rohayatie menjalankan hari terakhirnya bekerja di bumi sekundang setungguan. Lantaran perempuan cantik ini,  telah mendapatkan mandat yang baru untuk memimpin sebagai Kajari Karawang, Jawa Barat. Dan jabatan Kajari bengkulu selatan akan diisi oleh Ni Made Herawati, yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator di Kejaksaan Tinggi, Bali. Rohayatie pun berpesan kepada jajarannya, untuk tetap solid dalam bekerja dan menjaga marwah kejaksaan yang memiliki tugas yang mulia. Ia juga meminta jajarannya untuk dapat bekerja sama dengan baik dengan kajari yang baru nantinya. "Dengan kepindahan saya, bukan berarti penanganan kasus dan perkara menjadi melempem tapi harus tetap solid dan semangat," tutupnya. (Jimmi dan Ade Bewok)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: