KPU

Juhari, Penyuap Bupati Dirwan Mahmud Ditahan di Rutan Bengkulu

Juhari, Penyuap Bupati Dirwan Mahmud Ditahan di Rutan Bengkulu

BETVNEWS,- Tersangka kasus penyuap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Juhari Alias Jukak, ditahan KPK di Rumah Tahanana (Rutan) kelas IIb Bengkulu,  selasa (24/7) pagi. Penahanan dilakukan setelah KPK melengkapi berkas perkaranya atau P21, dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dari pantauan, tersangka mengenakan rompi oranye khas KPK turun dari mobil, dan digiring kedalam rutan. Ia langsung menjalani proses administrasi dengan pihak rutan. Saat ditanyai, Juhari hanya geleng geleng kepala dan menolak memberikan komentar. Adapun penahanan terhadap Juhari yang merupakan kontaktor ini, dilakukan dalam rangka persidangan, di pengadilan Tipikor Bengkulu. Dalam kasus ini Juhari diduga memberikan suap sebesar Rp. 98 juta kepada Dirwan, sebagai bentuk komitmen fee dari 5 proyek jalan di Kabupaten Bengkulu Selatan. "Pada hari ini kami limpahkan ke Pengadilan, berkasnya sudah lengkap. Penahanan kami lakukan sampai tanggal 1 agustus' jelas Ketua Tim JPU Perkara, Muh. Asri Irwan Adapun Juhari dijerat pasal 5 uu nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Taufan Ajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: