KPU

Marjon Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Bengkulu

Marjon Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Bengkulu

BETVNEWS - Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon, senin (18/9) pagi diperiksa penyidik kejari Bengkulu. Pejabat tertinggi ASN di kota Bengkulu ini ditanyai penyidik seputar kasus dugaan pungutan liar retribusi di pasar pagar dewa kota Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kewenangan dinas koperasi dan UKM kota Bengkulu mengeluarkan disposisi surat pengutan retribusi. "Kami ingin mengetahui mengapa dinas Koperasi dan UKM yang meminta melakukan retribusi, padahal pasar pagar dewa merupakan UPTD dibawah Disperindag kota Bengkulu." Ungkap Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Irvon Desvi Putra. Seperti diketahui sebelumnya, pungutan retribusi berupa uang listrik, kebersihan, dan keamanan sebesar Rp.3500 dilakukan di pasar pagar dewa. Pungutan tersebut tidak sesuai perda yang nominalnya hanya sebesar Rp.1500. (Taufan) (lebih…)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: