KPU

JPU KPK Akan Hadirkan 11 Orang Saksi Di Sidang Perkara Suap Juhari

JPU KPK Akan Hadirkan 11 Orang Saksi Di Sidang Perkara Suap Juhari

BETVNEWS,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Juhari alias Jukak selaku Dirut. CV Bayu mandiri pada selasa siang (24/7) ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Berkas pelimpahan tersebut diterima langsung oleh panitera PN Bengkulu. Pihak PN pun dalam waktu dekat  segera menentukan dan menjadwalkan sidang serta majelis hakim dalam perkara atas nama Juhari tersangka suap dalam pengerjaan proyek di Kabupaten Bengkulu Selatan. "Sudah kita terima berkas pelimpaham dan surat dakwaannya atas nama Juhari alias Jukak. Kita terlebih dahulu laporkan ke pimpiman dan segera menentukan jadwal sidang serta majelis hakimnya," terang, Joko Sutrisno selaku panitera PN. Sementara itu, JPU KPK, Rony Yusuf mengatakan akan menghadirkan 11 orang saksi penting dalam persidangan kasus suap yang melibatkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud beserta istrinya Hendrati dan keponakannya Nursilawati  yang menjabat Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan. "Untuk saksi 11 orang kita hadirkan dalam persidangan yang menjadi saksi termasuk dirwan mahmud dan dua orang tersangka lainnya. Kemungkinan sidang akan cepat rampung dan diperkirakan  selesai di bulan agustus." ungkapnya. Juhari selaku pemberi suap komitmen fee proyek sebesar 15 persen kepada Bupati Bengkulu Selatan dalam surat dakwaanya di kenakan pasal 13 UU RI tentang tindak pidana korupsi junto pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sementara itu, untuk berkas perkara Dirwan mahmud akan dilimpahkan secara terpisah termasuk dengan 2 tersangka lainnya yang di perkirakan 2 bulan lagi akan segera diajukan tahap kedua. "Untuk seua berkas tersangka dalam kasus suap ini dilimpahkan secara terpisah. Sehingga nantinya ada 4 berkas, untuk berkas Dirwan Mahmud dan 2 orang tersangka diperkirakan dua bulan lagi, " tambahnya. (Aris Black)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: